Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 125 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1967 tentang Memberhentikan Mardanus Dan L. Soesanto Mardi, Dan Mengangkat Ir. Rutor Dan M. Soebarkah Sebagai Direktur Jenderal Industri Maritim Dan Direktur Jenderal Perlayaran

Juga dikenal sebagai: Keppres 125/1967 · Keppres No. 125 Tahun 1967 · Keppres Nomor 125 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1967Tanggal Penetapan:23 Agustus 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberhentikan Mardanus Dan L. Soesanto Mardi, Dan Mengangkat Ir. Rutor Dan M. Soebarkah Sebagai Direktur Jenderal Industri Maritim Dan Direktur Jenderal Perlayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1967
Tanggal Penetapan23 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.163 tahun 1966 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.173 tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Kabinet Ampera, khususnya dalam bidang maritim, dengan melakukan penggantian jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Jenderal Industri Maritim. Penggantian ini dilakukan karena individu yang baru dianggap memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat pejabat lama dan mengangkat pejabat baru, yaitu Sdr. Ir. R. Utoro Sukaton sebagai Direktur Jenderal Industri Maritim dan Laksamana Muda Laut Machmoed Soebarkah sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)