Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 27/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 27 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2025Tanggal Penetapan:4 September 2025
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku04 September 2025
Tanggal Penetapan04 September 2025
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta mekanisme keberatan dan keringanan retribusi guna mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pelayanan parkir.

Substansi kebijakan ini mencakup penetapan objek retribusi, yaitu pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, dan subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan, namun tetap mempertahankan kendali atas penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan. Selain itu, diatur pula kewajiban Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran secara tunai, mekanisme penyetoran ke kas daerah, serta prosedur pemeriksaan kepatuhan oleh Dinas Perhubungan.

Peraturan ini juga memberikan ruang bagi Wajib Retribusi untuk mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran. Terkait penagihan, diatur prosedur penerbitan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) dan surat teguran bagi Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya. Untuk menjamin efektivitas pengelolaan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Pengawas/Penertiban Parkir yang pendanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Rokan Hilir.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran retribusi dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.