Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 24/PRT/M/2008 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung agar selalu laik fungsi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta efisien dan serasi dengan lingkungannya. Ruang lingkup pedoman ini mencakup pengelolaan pemeliharaan dan perawatan, tata cara dan metode, sistem dan program, perlengkapan, peralatan, dan standar kinerja pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pembinaan. Manajemen pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung meliputi persyaratan penyedia jasa dan tenaga ahli/terampil. Setiap orang atau badan, termasuk instansi pemerintah dan pemerintah daerah, wajib memenuhi pedoman ini dalam melaksanakan administrasi dan manajemen pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.

1. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

(-)