di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional Dan Permuseuman
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan peninggalan budaya di Kalimantan Selatan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisional sebagai identitas daerah, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sejarah Kalimantan Selatan, meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan budaya, membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme, patriotisme, serta memotivasi dan memperluas khasanah masyarakat dalam berkarya di bidang kebudayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: