Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Juga dikenal sebagai: Permenlu 9/2019 · Permenlu No. 9 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2019Tanggal Penetapan:26 Juni 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku02 Juli 2019
Tanggal Penetapan26 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyesuaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional tersebut dan meningkatkan profesionalisme PNS. Ketentuan substansial mencakup pengangkatan PNS melalui penyesuaian yang ditujukan bagi pejabat dengan pengalaman di bidang kekanseleraian. Persyaratan untuk penyesuaian meliputi status sebagai PNS, integritas, kesehatan, pendidikan minimal S-1 atau D-4, serta pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait. Proses penyesuaian melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan uji kompetensi.

(-)

(-)