Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan, menyeragamkan pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan ini bertujuan menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Asas pengelolaan meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Barang milik daerah meliputi barang yang dibeli dari APBD dan perolehan lain yang sah seperti hibah, perjanjian, atau divestasi. Pengelolaan barang mencakup pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan pada BLUD, rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi. Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah adalah pengelola barang, dan Kepala Perangkat Daerah adalah pejabat penatausahaan barang. Pengguna Barang adalah Kepala Perangkat Daerah, yang dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang. Perencanaan kebutuhan barang disusun dengan memperhatikan kebutuhan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang, meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. Pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Status penggunaan barang ditetapkan oleh Gubernur, kecuali untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, atau barang yang akan dihibahkan. Pemanfaatan barang dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Pengamanan barang meliputi administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang. Penilaian barang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. Pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan dari daftar barang pengguna, pengelola, dan milik daerah. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Pengelolaan barang milik daerah pada BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum daerah. Rumah Negara dikelola oleh Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan. Kerugian daerah akibat pengelolaan barang yang tidak benar diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.