di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 15/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT) BPR Jwalita.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan, dan memperluas akses permodalan usaha masyarakat melalui peningkatan pelayanan perbankan milik pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi modal dasar disetor pendirian PT. (Persero) BPR Jwalita, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. (Persero) BPR Jwalita sebesar Rp.19.450.000.000,00 (sembilan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp.7.450.000.000,00 (tujuh milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2004 hingga 2015. Untuk memenuhi kekurangan penyertaan modal sebesar Rp.12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD secara bertahap selama 5 (lima) tahun anggaran, mulai dari tahun 2017 hingga 2021.
Setiap tahapan penyertaan modal dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah dan laporan keuangan PT. (Persero) BPR Jwalita. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan pendapatan asli Daerah yang disetor ke kas Daerah.