Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deiyai Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deiyai Nomor 12 Tahun 2022 tentang Alokasi Penggunaan Dana Dividen PT. Freeport Indonesia Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deiyai 12/2022 · Perda Kabupaten Deiyai No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Deiyai Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2022Tanggal Penetapan:19 April 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Penggunaan Dana Dividen PT. Freeport Indonesia Tahun 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Deiyai
Tanggal Berlaku20 April 2022
Tanggal Penetapan19 April 2022
Tempat PenetapanTigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Deiyai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi penggunaan dana dividen PT. Freeport Indonesia Tahun 2022. Dana dividen yang diterima oleh Kabupaten Deiyai sebesar Rp 39.641.473.516 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah) dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi pemeliharaan/rehabilitasi tanah, fasilitasi keprotokolan, pengelolaan bina mental spiritual, pengembangan organisasi keolahragaan, pengelolaan administrasi kewilayahan, penyediaan bahan logistik kantor, penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana, evaluasi diklat dan sertifikasi jabatan ASN, pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian, fasilitasi kunjungan tamu, dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyediaan jasa pelayanan umum kantor, koordinasi penyusunan dan verifikasi perubahan RKA-SKPD dan DPA-SKPD, koordinasi dan penyusunan peraturan daerah tentang perubahan APBD, pembinaan penganggaran daerah, koordinasi dan pengelolaan kas daerah, pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penyiapan pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD, rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas, koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, koordinasi sinkronisasi dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian daerah, penyusunan standar barang milik daerah dan standar kebutuhan barang milik daerah, penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, penatausahaan barang milik daerah, inventarisasi barang milik daerah, pengamanan barang milik daerah, pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penggunaan pemanfaatan pemindahtanganan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, penyusunan laporan barang milik daerah, fasilitasi kunjungan tamu dinas perhubungan, fasilitasi fraksi DPRD, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa, kunjungan kerja dalam daerah, dan pengawasan urusan pemerintahan.

(-)

(-)