di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 5/2013 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan informasi publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang akurat, benar, dan mudah diakses. Peraturan ini menetapkan perangkat pengelola informasi publik yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di LKPP, serta mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi publik dan LKPP sebagai badan publik. LKPP wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi yang efisien. Pemohon informasi publik berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi sesuai peraturan, sementara LKPP berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.