di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 2/2022 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan penetapan status tingkat dan golongan kecacatan pegawai negeri pada Polri dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang definisi cacat dan klasifikasinya menjadi tiga tingkat, yaitu Cacat Tingkat I, II, dan III, serta tiga golongan, yaitu A, B, dan C. Cacat Tingkat I tidak mengganggu tugas, Cacat Tingkat II mengganggu tugas namun masih bisa berkarya, dan Cacat Tingkat III membuat tidak mampu bekerja sama sekali. Golongan A adalah kecacatan dalam tugas sehari-hari, Golongan B adalah kecacatan dalam tugas kepolisian tanpa tindakan kriminal, dan Golongan C adalah kecacatan akibat tindakan kriminal. Persyaratan penetapan status kecacatan meliputi dokumen kronologis, surat keterangan dokter, dan dokumen pendukung lainnya.