Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 9/2008 · Perda Kota Binjai No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku14 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  2. Neraca per 31 Desember Tahun 2007, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2007, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2007, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)