Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DI KOTA PANGKALPINANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2021 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Otonomi & Pemerintahan DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DI KOTA PANGKALPINANG
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku04 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan perparkiran dalam upaya menciptakan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan definisi terkait penyelenggaraan perhubungan, termasuk definisi Kota, Pemerintah Kota, Badan, dan Pihak Ketiga.
  2. Penyelenggaraan Tempat Parkir: Pemerintah kota dan/atau badan, perorangan dapat menyelenggarakan tempat parkir. Tempat parkir meliputi tempat parkir tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan tempat parkir insidentil.
  3. Fasilitas Parkir di Tepi Jalan Umum: Fasilitas parkir di tepi jalan umum dapat diselenggarakan di tempat tertentu atau Jalan Kabupaten/Kota yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
  4. Tempat Khusus Parkir: Tempat khusus parkir dapat berupa pelataran parkir, taman parkir, gedung parkir, dan kawasan parkir.
  5. Pengelolaan Parkir: Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Kota dikelola oleh Pemerintah Kota dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga maupun perorangan melalui pelelangan, seleksi dan penunjukan.
  6. Hak Pengelola Parkir: Pengelola parkir mempunyai hak mengelola tempat lahan parkir dan petugas parkir yang ditetapkan/dikerjasamakan, memperoleh hasil pungutan retribusi, mendapat perlindungan keamanan, dan mendapat jaminan kepastian dalam mengelola lahan parkir.
  7. Hak Petugas Parkir: Petugas Parkir mempunyai hak memperoleh penghasilan, memungut Retribusi Parkir, mendapatkan atribut dan tanda pengenal resmi, dan mendapat jaminan sosial dan hak-hak lainnya dari pengelola parkir.
  8. Hak Pengguna Jasa Parkir: Pengguna Jasa Parkir mempunyai hak memperoleh bukti pembayaran retribusi parkir, mendapat pelayanan yang baik dari petugas parkir, mendapat jaminan keamanan, dan mendapat ganti rugi atas terjadinya kehilangan dan/atau kerusakan yang dialami akibat kelalaian petugas parkir.
  9. Kewajiban Pengelola Parkir: Pengelola Parkir mempunyai kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, keindahan dan kelancaran Lalu Lintas di kawasan lokasi parkir yang dikelola, menyerahkan hasil pungutan retribusi, memungut tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, membina dan mempekerjakan petugas parkir yang cakap, jujur dan terampil, memberikan jaminan sosial dan hak-hak lainnya, kepada Petugas Parkir, memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraan termasuk kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami karena kesengajaan atau kealpaan petugas parkir dan; menyediakan kelengkapan serta atribut petugas parkir.
  10. Kewajiban Pengguna Jasa Parkir: Pengguna Jasa Parkir mempunyai kewajiban menempatkan Kendaraan di tempat yang sesuai dengan peruntukannya, mematuhi semua tanda-tanda parkir dan/atau petunjuk yang ada, tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dan mengamankan barang yang berpotensi hilang/rusak, meminta karcis parkir pada saat parkir; dan menunjukkan dan membayar retribusi parkir kepada petugas parkir pada saat akan meninggalkan tempat parkir.
  11. Pemindahan Kendaraan Bermotor: Pemindahan Kendaraan bermotor dilakukan dengan cara penggembokan pada roda Kendaraan, penderekan dengan mobil derek sesuai dengan peruntukannya, dan penyimpanan di areal penyimpanan Kendaraan bermotor.
  12. Forum LLAJ: Forum LLAJ setiap tahun mengevaluasi titik-titik parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota.
  13. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perhubungan di Daerah.

(-)

(-)