Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 2/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2013Tanggal Penetapan:27 Februari 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban, Kebersihan, Dan Keindahan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku27 Februari 2013
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1993 Nomor 13 seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang berbudaya melalui pemeliharaan ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Tanggung jawab atas terselenggaranya ketertiban, kebersihan, dan keindahan berada pada Pemerintah Daerah, dengan peran serta aktif dari masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketertiban: Meliputi tertib jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, jalur hijau, ruang terbuka hijau, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, tuna sosial, dan anak jalanan. Diatur larangan dan kewajiban terkait penggunaan jalan, fasilitas umum, pemeliharaan lingkungan, pengelolaan sungai dan sumber air, serta penertiban tuna sosial dan anak jalanan.
  2. Kebersihan: Mencakup kebersihan rumah, bangunan, lingkungan sekitar, jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, jalur hijau, ruang terbuka hijau, sungai, dan saluran air. Kebersihan meliputi bersih dari sampah, air, dan udara. Pengelolaan sampah diatur mulai dari penyediaan tempat sampah, pengangkutan, hingga pengolahan. Pengendalian pencemaran air dan udara juga diatur, termasuk kewajiban memiliki jaringan air kotor dan tangki septik bagi setiap bangunan.
  3. Keindahan: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas keindahan lingkungan, meliputi penataan dan pemeliharaan bangunan, saluran drainase, trotoar, bahu jalan, jalur hijau, taman, lahan kosong, lampu penerangan jalan, elemen keindahan kota, fasilitas umum, dan fasilitas kota lainnya.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian melalui perizinan, TDU (Tanda Daftar Usaha), pengawasan, dan pembinaan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan: 1. Sanksi administrasi berupa peringatan/teguran secara lisan/tulisan. 2. Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).