Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian Ke Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 6/2015 · Permenkumham No. 6 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2015Tanggal Penetapan:8 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyesuaian Ke Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 April 2015
Tanggal Penetapan08 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan angka kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan karir dan profesionalisme PNS dalam bidang penyuluhan hukum, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan penyesuaian jabatan, serta syarat dan tata cara penyesuaian yang meliputi persyaratan pendidikan, pangkat, dan penilaian prestasi kerja. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat ke dalam jabatan ini melalui mekanisme penyesuaian (inpassing), dengan memperhatikan formasi jabatan yang tersedia.

1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil melalui penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)