Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 1981 tentang Biaya Dokumen Tender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 19/1981 · Perda Kabupaten Kebumen No. 19 Tahun 1981 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1981Tanggal Penetapan:1 Juni 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Dokumen Tender
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku31 Desember 1981
Tanggal Penetapan01 Juni 1981
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Pemungutan uang leges sebagai pengganti ongkos pembuatan dokumen tender.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen ini mengatur tentang biaya dokumen tender untuk pekerjaan pembelian/pemborongan yang dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II, Tingkat I, dan Pusat. Biaya dokumen tender ditetapkan sebesar 1 permil (1 ‰) dari harga proyek yang dilelang. Peminat tender harus menyetorkan biaya tersebut ke Kas Daerah dan akan diberikan surat tanda penerimaan uang/kwitansi sebagai bukti pembayaran. Berdasarkan bukti pembayaran tersebut, Bupati Kepala Daerah atau petugas yang ditunjuk akan memberikan dokumen tender kepada peminat.

1. Pemungutan-pemungutan biaya dokumen tender yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus disetorkan ke Kas Daerah dan menjadi kekayaan Daerah. 2. Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini maka pemungutan uang leges sebagai pengganti ongkos pembuatan dokumen tender dinyatakan ditiadakan.

(-)