Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2012 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan/Warung Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2002 seri A Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir Diluar Badan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2002 seri A Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2002 seri A Nomor 4). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2002 seri A Nomor 5). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005 seri B Nomor 2). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 23 Tahun 2000 tentang Usaha Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2005 seri B Nomor 3). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2006 seri E Nomor 1). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2009).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan dan pemungutan pajak, termasuk pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data wajib pajak, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah).