Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2017
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2017
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga. Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabat, kehormatan daerah dan bangsa, menanamkan dan meningkatkan cinta daerah dan tanah air, memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah, meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas, serta memacu pertumbuhan industri olahraga.

Ruang lingkup penyelenggaraan olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga di daerah, termasuk penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan prasarana dan sarana, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat, pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan, pembinaan industri olahraga, penerapan standardisasi, akreditasi, sertifikasi, pencegahan doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi standar nasional keolahragaan. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan serta berkewajiban memberikan pelayanan, kemudahan, fasilitasi kesehatan, penghargaan, beasiswa, dan menyediakan sarana prasarana keolahragaan.

(-)

(-)