Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 63/2016 · Peraturan Menag No. 63 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Pejabat Perbendaharaan Negara di Kementerian Agama. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi dan peran berbagai pejabat terkait pengelolaan anggaran, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan dan tanggung jawab Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran. Perubahan lainnya termasuk penambahan ketentuan mengenai pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) sesuai kebutuhan.

(-)

(-)