Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga

Juga dikenal sebagai: Perma 3/2021 · Perma No. 3 Tahun 2021 · Perma Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2021Tanggal Penetapan:16 September 2021
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaTata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku17 September 2021
Tanggal Penetapan16 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 941)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Niaga, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa keberatan hanya dapat diajukan oleh terlapor dan diperiksa oleh hakim majelis. Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan KPPU dibacakan atau diberitahukan. Pemohon keberatan harus menyerahkan dokumen-dokumen tertentu, termasuk surat kuasa dan salinan putusan KPPU. Proses pengajuan keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Dalam hal terdapat lebih dari satu keberatan terhadap putusan KPPU yang sama, penggabungan perkara dapat dilakukan. Pemeriksaan keberatan dilakukan tanpa mediasi dan dapat melibatkan saksi atau ahli yang relevan.

1. Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di pengadilan negeri yang masih dalam proses persidangan tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. 2. Hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)