Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015. Perubahan utama mencakup penambahan BAB IIA yang mengatur tentang Staf Khusus Menteri. Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan jumlah maksimal lima orang, yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Staf Khusus bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator dan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Mereka dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil, dan masa bakti mereka paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b, namun tidak diberikan uang pensiun atau pesangon setelah masa bakti berakhir.