Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2018 · PERPRES No. 48 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2018Tanggal Penetapan:10 Juli 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2018
Tanggal Penetapan10 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015. Perubahan utama mencakup penambahan BAB IIA yang mengatur tentang Staf Khusus Menteri. Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan jumlah maksimal lima orang, yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Staf Khusus bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator dan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Mereka dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil, dan masa bakti mereka paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b, namun tidak diberikan uang pensiun atau pesangon setelah masa bakti berakhir.

(-)

(-)