Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2007Tanggal Penetapan:21 Februari 2007
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku28 Februari 2007
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2004 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 119).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2005 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)