Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN PESAWARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 65/2019 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 65 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN PESAWARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku13 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Perkebunan dan Kehutanan. 2. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pesawaran.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran. Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pertanian yang dipimpin oleh kepala dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Pertanian terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan tiga Sub Bagian: Program, Evaluasi dan Pelaporan; Keuangan; Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Prasarana dan Sarana Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyuluhan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Setiap bidang membawahi tiga seksi yang memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tugas Kepala Dinas adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. Sekretariat bertugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan. Setiap Bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam pengelolaan dan pengembangan pertanian di Kabupaten Pesawaran.

(-)

(-)