Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran. Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pertanian yang dipimpin oleh kepala dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Pertanian terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan tiga Sub Bagian: Program, Evaluasi dan Pelaporan; Keuangan; Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Prasarana dan Sarana Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyuluhan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Setiap bidang membawahi tiga seksi yang memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tugas Kepala Dinas adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. Sekretariat bertugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan. Setiap Bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam pengelolaan dan pengembangan pertanian di Kabupaten Pesawaran.