Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 2/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku09 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini merupakan kelanjutan dari RPJMD Kabupaten Buol Tahun 2012-2017 untuk mencapai visi dan mewujudkan misi yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buol Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buol untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan kelanjutan dari RPJMD sebelumnya (2012-2017) dan bertujuan untuk mencapai visi dan misi yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Buol Tahun 2005-2025. Visi RPJMD 2017-2022 adalah "Terwujudnya Kesejahteraan dengan Bertumpu pada Kemandirian dan Kedaulatan Rakyat".

Ketentuan Substansial:

  • Ruang lingkup RPJMD meliputi visi, misi, dan program Bupati, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Perangkat Daerah, program lintas Perangkat Daerah, dan rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif.
  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilakukan oleh Bappeda.

(-)

(-)