Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 41 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 41 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 41/2012 · Perda Kabupaten Sampang No. 41 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2012
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2012
Tempat PenetapanSampang

(-)

Peraturan Bupati Sampang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011 dan tugas Inspektorat Kabupaten Sampang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008.

Kebijakan pengawasan ini meliputi beberapa aspek utama:

  1. Pendahuluan, yang menjelaskan dasar hukum, tujuan, dan sasaran pengawasan.
  2. Rencana Pengawasan, yang mencakup koordinasi pengawasan, pedoman, mekanisme, dan kegiatan pengawasan.
  3. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, yang menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
  4. Laporan Hasil Pengawasan, yang mengatur pelaporan berkala kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

Sasaran pengawasan meliputi administrasi umum pemerintahan (kebijakan daerah, kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah) dan urusan pemerintahan (urusan wajib dan pilihan). Implementasi pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan reguler, penanganan pengaduan masyarakat, pemeriksaan khusus, pemeriksaan terpadu, monitoring, evaluasi kebijakan daerah, dan reviu Laporan Keuangan Daerah (LKD). Obyek pemeriksaan meliputi Satuan Kerja (Satker) tingkat kabupaten dan kecamatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tujuan dari kebijakan pengawasan ini adalah untuk mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, mewujudkan akuntabilitas yang tinggi, mengawal reformasi birokrasi, dan mengawasi perilaku aparat pemerintah kabupaten Sampang.

(-)

(-)