Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2019Tanggal Penetapan:12 Februari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku18 Februari 2019
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan regulasi terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Permendagri ini mencabut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dan menyatakan bahwa tarif BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Dengan demikian, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 menjadi tidak relevan dan perlu dicabut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)