Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten LAndak Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 14/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Kabupaten LAndak Tahun 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.324.598.936.570,00, belanja daerah sebesar Rp.1.336.598.936.570,00 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 12.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 12.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang sebagai pengeluaran. Penjabaran lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pelaksanaan APBD akan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)