Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2017 · Permenhan No. 6 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2017Tanggal Penetapan:5 Juni 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku14 Juni 2017
Tanggal Penetapan05 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/14/M/XI/2007 tentang Rekomendasi Perizinan untuk Produksi, Ekspor/Impor dan Agen/Distributor Barang/Jasa Militer di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan dalam memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/14/M/XI/2007 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur penetapan industri pertahanan, perizinan produksi, ekspor, dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan. Industri pertahanan yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan hukum dan teknis tertentu, termasuk memiliki izin usaha dan fasilitas produksi yang memadai. Peraturan ini juga menetapkan prosedur perizinan yang harus diikuti oleh industri pertahanan untuk produksi, ekspor, dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas moral.

(-)

1. Industri Pertahanan yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua, pencabutan izin Produksi Alpalhankam, dan pencabutan Penetapan Industri Pertahanan. 2. Pencabutan izin dapat dilakukan langkah upaya hukum perdata dan/atau hukum pidana.