Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 1/2017 · Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2017Tanggal Penetapan:9 Februari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku09 Februari 2017
Tanggal Penetapan09 Februari 2017
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2017. APBD ini disusun sebagai perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017, yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2017 disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Tujuan penyusunan APBD ini adalah untuk melaksanakan anggaran Pemerintah Kabupaten Asahan secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 1.552.920.215.473,90, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Rp. 1.550.420.215.473,90, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Surplus/(Defisit): Rp. 2.500.000.000,00 (-)
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Daerah (Rp. -) dan Pengeluaran Daerah (Rp. 2.500.000.000,00 (-)). Pembiayaan Netto adalah Rp. (2.500.000.000,00) (+).
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan: Rp. 0,00

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)