Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2012 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 20/2012 · Perda Provinsi Lampung No. 20 Tahun 2012 · Perda Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Memberikan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
  2. Memastikan penyelenggaraan TSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan program pembangunan daerah.
  3. Mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TSP.
  4. Melindungi perusahaan dari pungutan liar.
  5. Mengurangi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
  6. Menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSP.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
  2. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha.
  3. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan.
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan program TSP kepada perusahaan.
  5. Perusahaan dapat membentuk forum pelaksana TSP.
  6. Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Fasilitasi TSP.
  7. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSP.
  8. Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan TSP dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Bagi perusahaan, Forum Pelaksana, dan Tim Fasilitasi Program TSP yang telah melaksanakan kegiatan atau sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Forum Pelaksana TSP yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.