Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah

Juga dikenal sebagai: Inpres 10/1999 · Inpres No. 10 Tahun 1999 · Inpres Nomor 10 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1999Tanggal Penetapan:11 Agustus 1999
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPemberdayaan Usaha Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1999
Tanggal Penetapan11 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999 bertujuan untuk memberdayakan usaha menengah dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Kebijakan ini menekankan pentingnya usaha menengah dalam penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekspor, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian untuk membentuk dan mengembangkan lembaga penjamin kredit, memfasilitasi restrukturisasi utang, serta menyederhanakan sistem perizinan. Selain itu, kebijakan ini mendorong alih teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Kriteria usaha menengah ditetapkan berdasarkan kekayaan bersih dan kepemilikan oleh warga negara Indonesia.

(-)

(-)