Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999 bertujuan untuk memberdayakan usaha menengah dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Kebijakan ini menekankan pentingnya usaha menengah dalam penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekspor, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian untuk membentuk dan mengembangkan lembaga penjamin kredit, memfasilitasi restrukturisasi utang, serta menyederhanakan sistem perizinan. Selain itu, kebijakan ini mendorong alih teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Kriteria usaha menengah ditetapkan berdasarkan kekayaan bersih dan kepemilikan oleh warga negara Indonesia.