di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya
Juga dikenal sebagai: PMK 81/PMK.03/2009 · PMK No. 81/PMK.03/2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan cadangan untuk berbagai jenis usaha, termasuk bank, koperasi simpan pinjam, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan usaha pertambangan. Cadangan ini meliputi cadangan piutang tak tertagih, cadangan premi, cadangan penjaminan, cadangan biaya reklamasi, dan cadangan biaya penutupan limbah. Besaran cadangan ditentukan berdasarkan jenis usaha dan kualitas piutang atau premi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa kelebihan cadangan yang tidak digunakan untuk menutup kerugian harus diperhitungkan sebagai penghasilan, sementara kekurangan cadangan dapat diperhitungkan sebagai kerugian.