di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penetapan Rencana Aksi Rehabilitasi Dan Rekontruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2013
Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 5/2011 · Perka BNPB No. 5 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 5 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 76 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, yang mengatur tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana erupsi Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2011-2013.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan panduan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Rencana aksi ini mencakup pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, serta pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.