Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 822.921.295.936,74 dan belanja sebesar Rp 777.889.586.009,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 45.031.709.927,74. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 86.232.362.770,19 dan pengeluaran sebesar Rp (10.028.475.000,00), menghasilkan surplus sebesar Rp 76.203.887.770,19. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.373.554.370.182,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.143.825.053,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.364.410.545.129,05. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 121.853.754.670,93. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.