di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2022 · PERPRES No. 51 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pembinaan ideologi Pancasila kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Paskibraka terdiri dari putra dan putri terbaik bangsa yang berperan dalam upacara kenegaraan, dengan semangat mempertahankan Pancasila.
Ketentuan Substansial
Program Paskibraka berada di bawah koordinasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan dilaksanakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Program ini meliputi pembentukan, pelaksanaan tugas, dan pembinaan lanjutan kepada Paskibraka dan Purnapaskibraka. Purnapaskibraka dapat diangkat sebagai Duta Pancasila dan diwajibkan memegang teguh nilai-nilai Pancasila. Pembinaan lanjutan termasuk pendidikan dan pelatihan ideologi Pancasila. Pendanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.