di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) "Kodja" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 10/1972 · PP No. 10 Tahun 1972 · PP Nomor 10 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) "KODJA" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.
Ketentuan Substansial
Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran P.N. "KODJA" dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam P.N. "KODJA". Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk menetapkan jumlah modal dan neraca pembukaan perusahaan baru. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menyelesaikan pendirian tersebut, yang dapat didelegasikan kepada Menteri Perhubungan.