Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 13/2012 · Permenhan No. 13 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman kendali mutu audit bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Pedoman ini mengatur proses pengawasan intern yang meliputi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kebijakan ini juga menetapkan kewenangan APIP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan menetapkan prosedur pengendalian mutu dalam berbagai aspek audit, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana strategis, pengendalian mutu perencanaan audit, dan pengendalian mutu pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit.

(-)

(-)