Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman kendali mutu audit bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Pedoman ini mengatur proses pengawasan intern yang meliputi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kebijakan ini juga menetapkan kewenangan APIP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan menetapkan prosedur pengendalian mutu dalam berbagai aspek audit, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana strategis, pengendalian mutu perencanaan audit, dan pengendalian mutu pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit.