Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 08/2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 08 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2014Tanggal Penetapan:7 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku08 Oktober 2014
Tanggal Penetapan07 Oktober 2014
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 31)

Peraturan Daerah ini membahas tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk melaksanakan tugas pemerintah daerah dalam meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, menumbuhkan perekonomian, dan mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan APBD yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bersumber dari transfer ke Pemerintah Daerah dalam APBN atau Bantuan Keuangan dari Provinsi yang dananya diterima setelah Perubahan APBD ditetapkan, dengan memberitahukan kepada DPRD.

(-)

(-)