Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 4/2013 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2013Tanggal Penetapan:10 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku10 Mei 2013
Tanggal Penetapan10 Mei 2013
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan di bidang penataan ruang dan pertanahan, dimana Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pencetakan peta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna peta dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pencetakan peta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, meliputi Peta Dasar, Peta Teknis, Peta Tematik, Peta Foto Udara/Citra Satelit, dan Peta Digital, kecuali penyediaan peta oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Desa.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
  • Tarif retribusi didasarkan pada biaya pencetakan dan pengadministrasian, dengan struktur tarif yang berbeda berdasarkan ukuran, jenis, dan skala peta.
  • Wajib retribusi wajib membayar retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasil pemungutan disetorkan ke Kas Umum Daerah.
  • Retribusi yang terutang dapat dibayarkan secara angsuran atau ditunda pembayarannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (Tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.