Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 1962 tentang Pengesahan Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Indonesia Oil Co. Untuk Diri Sendiri Dan Atas nama Pan Ametrican International Oil Co.

Juga dikenal sebagai: Perpu 4/1962 · Perpu No. 4 Tahun 1962 · Perpu Nomor 4 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1962Tanggal Penetapan:18 Juni 1962
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengesahan Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Indonesia Oil Co. Untuk Diri Sendiri Dan Atas nama Pan Ametrican International Oil Co.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1962
Tanggal Penetapan18 Juni 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan 'Perjanjian Karya' antara Perusahaan Negara Pertamina dan Pan American Indonesia Oil Co., yang juga bertindak atas nama Pan American International Oil Corporation. Pengesahan ini diperlukan agar perjanjian tersebut dapat mulai berlaku, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 44 Prp tahun 1960. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat perkembangan pengusahaan pertambangan minyak di Indonesia, yang merupakan bagian dari proyek pembangunan nasional. Peraturan ini ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena situasi yang mendesak dan genting.

(-)

(-)