Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1962 · Keppres No. 23 Tahun 1962 · Keppres Nomor 23 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Bandung mengenai pemungutan Pajak Pembangunan I. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri Urusan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapradja Bandung pada tanggal 12 Oktober 1960. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan surat keputusan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat dan Walikota Kepala Daerah Bandung.

(-)

(-)