Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN RAJAYA KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN DAN KELURAHAN SALAKA KECAMATAN PATTALASSANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 05/2010 · Perda Kabupaten Takalar No. 05 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN RAJAYA KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN DAN KELURAHAN SALAKA KECAMATAN PATTALASSANG
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2008 tentang Kelurahan.

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Rajaya di Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kelurahan Salaka di Kecamatan Pattallassang. Pembentukan ini didasarkan pada pemekaran Kelurahan Bontokadatto dan Kelurahan Bajeng yang dinilai telah memenuhi syarat luas wilayah dan jumlah penduduk. Kelurahan Bontokadatto dimekarkan menjadi Kelurahan Bontokadatto (induk) dan Kelurahan Rajaya, dengan pembagian wilayah lingkungan yang spesifik. Demikian pula, Kelurahan Bajeng dimekarkan menjadi Kelurahan Bajeng (induk) dan Kelurahan Salaka, dengan pembagian wilayah lingkungan yang spesifik pula. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan Kelurahan Bontokadatto dan Kelurahan Bajeng setelah pemekaran wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan dikelola melalui APBD dengan memperhatikan kepentingan kelurahan.

(-)

(-)