Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 16/2012 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanLotu

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari PAD, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, serta penetapan APBD. APBD dilaksanakan dan ditatausahakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pengelolaan keuangan daerah meliputi akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah, perubahan APBD, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pengelolaan badan layanan umum daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pengendalian intern, pengawasan, pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, dan penyelesaian kerugian daerah.

(-)

(-)