Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2024 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2024Tanggal Penetapan:6 Juni 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku06 Juni 2024
Tanggal Penetapan06 Juni 2024
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kebijakan umum meliputi penyelenggaraan pesantren yang dilaksanakan secara mandiri dan independen, serta wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pesantren harus memenuhi unsur kiai, santri, pondok, masjid/musalla/langgar, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah.

Fasilitasi penyelenggaraan pesantren meliputi fungsi pendidikan (sarana prasarana, SDM, wawasan kebangsaan, pesantren ramah anak, bantuan operasional, kesejahteraan masyayikh, insentif tenaga pendidik, beasiswa), fungsi dakwah (kerja sama program, fasilitasi kebijakan, pendanaan), dan fungsi pemberdayaan masyarakat (bantuan keuangan, sarana prasarana, teknologi, pelatihan keterampilan, peningkatan kesehatan).

Kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, pemerintah daerah lain, pesantren, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga internasional. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk dukungan kepada pesantren.

(-)

(-)