Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 55 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 55 Tahun 1960 tentang Penyempurnaan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944

Juga dikenal sebagai: Perpu 55/1960 · Perpu No. 55 Tahun 1960 · Perpu Nomor 55 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1960Tanggal Penetapan:29 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenyempurnaan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1960
Tanggal Penetapan29 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Pajak Upah 1935 (Staatsblad 1934 No. 611) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 24 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 141). Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 24 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 141).

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dengan menghapuskan Ordonansi Pajak Upah 1935 dan mengintegrasikan pajak upah ke dalam pajak pendapatan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan dan memudahkan pemasukan pajak. Peraturan ini mengatur pembebasan pajak pendapatan untuk upah di bawah Rp. 3.000,- setahun dan menetapkan tarif baru untuk pendapatan dari hubungan kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban majikan untuk memotong pajak dari upah dan honorarium yang dibayarkan, serta mengatur ketetapan pajak suami-istri dalam kondisi tertentu. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai pengurangan pajak dividen dan pajak hasil bumi.

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap penggunaan pajak pendapatan tahun takwim 1961.

1. Jika kewajiban pemotongan pajak oleh majikan tidak dipenuhi, Kepala Inspeksi Keuangan dapat mengenakan ketetapan pajak tagihan tambahan yang ditambah dua kali lipat. 2. Tambahan dua kali lipat tidak dipungut jika kesalahan terjadi karena perkiraan yang salah dengan itikad baik.