Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT JAMKRIDA BABEL pada Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 7/2013 · Perda Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT JAMKRIDA BABEL pada Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kepulauan Bangka Belitung Pada Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT JAMKRIDA BABEL pada Tahun Anggaran 2014. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat peningkatan pembangunan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk mendorong Koperasi dan UMKM di wilayah tersebut agar mampu meningkatkan kemampuan permodalan dan bersaing secara berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT JAMKRIDA BABEL sampai dengan tahun anggaran 2013 sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah). 2. Penambahan penyertaan modal daerah pada PT JAMKRIDA BABEL yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 3. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kepulauan Bangka Belitung Pada Tahun Anggaran 2013 dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(-)

(-)