Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah. APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2.215.434.954.546,00, belanja daerah sebesar Rp2.219.934.954.546,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp4.500.000.000,00, serta pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp9.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp4.500.000.000,00.
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit anggaran melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022.