Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1978

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1978 tentang Merubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/1978 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 1978 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 1979Tanggal Penetapan:7 Desember 1978
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMerubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku02 Juni 1979
Tanggal Penetapan07 Desember 1978
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 9 Pebuari 1974 (Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1974 Seri C Nomor 175)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yang ditetapkan pada tanggal 9 Pebuari 1974. Perubahan meliputi tarif-tarif yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sampai dengan j, yang disesuaikan nilainya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 ayat (2) mengenai bea monopoli tempat lelang sebesar 10% dari sewa dan pemberian kartu langganan. Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 9a yang mengatur penunjukan hak penghunian kios dengan keputusan Bupati Kepala Daerah, larangan pelimpahan hak tanpa persetujuan Bupati, serta biaya pelimpahan hak sebesar 5% dari taksiran nilai bangunan untuk kios swadaya dan 10% untuk kios yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. Penjelasan tambahan mencakup pengertian kios yang dibangun dengan biaya Pemerintah Daerah dan biaya swadaya, serta ketentuan retribusi sewa tanah dan prioritas penyewaan setelah jangka waktu tertentu.

(-)

(-)