Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, menjamin terwujudnya Rumah Layak Huni, mewujudkan ketertiban, serta meningkatkan kualitas penanganan perumahan dan permukiman kumuh. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana pembangunan, dan melaksanakan operasionalisasi penyediaan rumah, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, pengawasan, peningkatan kualitas perumahan, pengelolaan prasarana, serta memfasilitasi perumahan bagi MBR. Pemerintah Daerah berwenang menyusun basis data perumahan, memberdayakan pemangku kepentingan, melaksanakan sosialisasi peraturan, menetapkan lokasi pembangunan perumahan MBR, memfasilitasi kerjasama, menyelenggarakan prasarana, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan/atau Pelaku Usaha dengan mewujudkan Hunian Berimbang. Kegiatan penyelenggaraan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang diterapkan pada Rumah (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan Perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Perencanaan perumahan disusun dalam bentuk Rencana Tapak yang harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah. Pembangunan perumahan meliputi pembangunan Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan serta peningkatan kualitas Perumahan. Pemanfaatan Perumahan di lingkungan hunian meliputi pemanfaatan Rumah, prasarana dan sarana Perumahan, serta pelestarian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melaksanakan Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan dalam bentuk perizinan, penertiban, dan/atau penataan.