Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, menjamin terwujudnya Rumah Layak Huni, mewujudkan ketertiban, serta meningkatkan kualitas penanganan perumahan dan permukiman kumuh. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana pembangunan, dan melaksanakan operasionalisasi penyediaan rumah, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, pengawasan, peningkatan kualitas perumahan, pengelolaan prasarana, serta memfasilitasi perumahan bagi MBR. Pemerintah Daerah berwenang menyusun basis data perumahan, memberdayakan pemangku kepentingan, melaksanakan sosialisasi peraturan, menetapkan lokasi pembangunan perumahan MBR, memfasilitasi kerjasama, menyelenggarakan prasarana, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan/atau Pelaku Usaha dengan mewujudkan Hunian Berimbang. Kegiatan penyelenggaraan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang diterapkan pada Rumah (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan Perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Perencanaan perumahan disusun dalam bentuk Rencana Tapak yang harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah. Pembangunan perumahan meliputi pembangunan Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan serta peningkatan kualitas Perumahan. Pemanfaatan Perumahan di lingkungan hunian meliputi pemanfaatan Rumah, prasarana dan sarana Perumahan, serta pelestarian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melaksanakan Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan dalam bentuk perizinan, penertiban, dan/atau penataan.

(-)

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) (tidak menyediakan IPALD) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap pelaksanaan pembangunan Perumahan, pembekuan PBG, pencabutan PBG, dan/atau denda administratif. 2. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) (tidak menyediakan tempat sampah terpilah) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap pelaksanaan pembangunan Perumahan, pembekuan PBG, pencabutan PBG, dan/atau denda administratif. 3. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) (tidak melestarikan fungsi irigasi) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap pelaksanaan pembangunan Perumahan, pembekuan PBG, pencabutan PBG, perintah pembongkaran dan pembangunan saluran irigasi, dan/atau denda administratif. 4. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) (tidak menyediakan standar sarana lingkungan perumahan) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap pelaksanaan pembangunan Perumahan, pembekuan PBG, pencabutan PBG, perintah pembongkaran dan pembangunan saluran irigasi, dan/atau denda administratif. 5. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) (tidak menyediakan sarana penerangan jalan umum) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap pelaksanaan pembangunan Perumahan, pembekuan PBG, pencabutan PBG, dan/atau denda administratif. 6. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 55 huruf a dan huruf b diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 7. Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 huruf c, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.