di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 03/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 03 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur asas pembentukan peraturan desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Jenis peraturan perundang-undangan di tingkat Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat, dan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan, sedangkan Keputusan Kepala Desa bersifat penetapan. Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintahan Desa atau usul inisiatif BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan. Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama BPD dievaluasi oleh Bupati melalui Camat sebelum ditetapkan. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa. Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu pelaksanaan dan mulai berlaku sejak ditetapkan, kecuali ditentukan lain. Peraturan Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan. Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat.