di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa di Kecamatan SImanindo, Sianjur Mula- mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-tio, dan Kecamatan Harian
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Samosir 2/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan di Kabupaten Samosir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang mengamanatkan perlunya pengembangan dan penataan wilayah pemerintahan desa melalui pembentukan desa baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan desa-desa baru di beberapa kecamatan di Kabupaten Samosir, yaitu Kecamatan Simanindo, Sianjur Mula-mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-tio, dan Harian. Pembentukan desa-desa ini dilakukan dengan memekarkan atau menggabungkan beberapa desa atau bagian desa yang sudah ada. Setiap desa yang dibentuk memiliki batas-batas wilayah yang jelas, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini. Wilayah desa baru ini berasal dari dusun-dusun yang sebelumnya merupakan bagian dari desa induk.
Peraturan ini juga mengatur tugas pemerintahan desa, yang meliputi penyelenggaraan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan di desa, dan pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai inventarisasi dan pengalihan aset dari desa induk ke desa yang baru dibentuk.