Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa di Kecamatan SImanindo, Sianjur Mula- mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-tio, dan Kecamatan Harian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Samosir 2/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2011Tanggal Penetapan:17 Juni 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa di Kecamatan SImanindo, Sianjur Mula- mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-tio, dan Kecamatan Harian
LokasiPemerintah Kabupaten Samosir
Tanggal Berlaku27 Juni 2011
Tanggal Penetapan17 Juni 2011
Tempat PenetapanPangururan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2006 Nomor 59 Seri D Nomor 8).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan di Kabupaten Samosir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang mengamanatkan perlunya pengembangan dan penataan wilayah pemerintahan desa melalui pembentukan desa baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan desa-desa baru di beberapa kecamatan di Kabupaten Samosir, yaitu Kecamatan Simanindo, Sianjur Mula-mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-tio, dan Harian. Pembentukan desa-desa ini dilakukan dengan memekarkan atau menggabungkan beberapa desa atau bagian desa yang sudah ada. Setiap desa yang dibentuk memiliki batas-batas wilayah yang jelas, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini. Wilayah desa baru ini berasal dari dusun-dusun yang sebelumnya merupakan bagian dari desa induk.

Peraturan ini juga mengatur tugas pemerintahan desa, yang meliputi penyelenggaraan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan di desa, dan pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai inventarisasi dan pengalihan aset dari desa induk ke desa yang baru dibentuk.

1. Untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa yang di bentuk, Camat sesuai dengan wewenangnya menginventarisasi tanah, bangunan, barang yang bergerak dan tidak bergerak lainnya yang berada di wilayah Desa yang di bentuk berupa perlengkapan kantor, arsip, dokumen yang sifatnya dimiliki dan dikuasai oleh Desa Induk, dialihkan dan diserahkan kepada Desa yang baru dibentuk. 2. Penetapan batas wilayah administratif dan peta defenitif desa yang dibentuk, akan diatur dengan Keputusan Bupati berdasarkan kesepakatan masyarakat. 3. Dengan terbentuknya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 maka untuk menjalankan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan ditetapkan Penjabat Kepala Desa dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kepala Desa baru hasil pemilihan darı dan oleh masyarakat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku: 4. Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamping lugas pokoknya sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa, juga mempunyai tugas khusus untuk memfasilitası Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 5. Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung: 6. Penghapusan dan/atau penggabungan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan usulan Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa,

(-)